Jumat, 02 Mei 2014

TARAWIH 20 ROKA’AT

Tarawih adalah salah satu sholat sunnah yang hanya dilakukan di bulan Romadhon, waktu pelaksanaan sholat tarawih yaitu setelah sholat isya’. hal tersebut berdasarkan dalil hadits yang menerangkan tentang qiyamu romadhon yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim “Barang siapa melakukan ibadah di bulan Romadhon dengan berlandaskan keimanan dan mengharap pahala, niscaya Alloh akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu”.
Dalam praktek qiyamu romadhon yang dilakukan oleh nabi Muhammad SAW. terdapat beberapa riwayat diantaranya Hadits yang diriwayatkan A’isyah RA. bahwa nabi melakukan sholat tengah malam di masjidnya selama tiga malam yang diikuti oleh para shohabat, dan pada malam ke empat Nabi tidak melakukannya karena khawatir akan difardlukan (diwajibkan).
Pelaksanaan sholat malam yang dilakukan Nabi di bulan Romadhon secara berjama’ah tidak terjadi lagi hingga Nabi wafat, bahkan sampai masa kekholifahan Abu Bakar dan awal pemerintahan Kholifah Umar Bin Khottob.
Melihat banyaknya muslimin yang sholat di masjid pada malam bulan Romadhon, maka Sayyidina Umar memerintahkan agar pelaksanaan sholat tersebut dilakukan secara berjama’ah dengan jumlah roka’atnya sebanyak 20 dan setiap dua roka’at satu salaman. untuk jama’ah laki-laki diimami oleh Shohabat Ubay Bin Ka’ab sedangkan jama’ah perempuan diimami oleh Shohabat Sulaiman Bin Abi Khotsamah.
Keputusan yang diambil oleh Sayyidina Umar Bin Khottob tersebut didukung oleh para Shohabat yang masih hidup ketika itu. Dengan demikian, kita wajib mengikuti keputusan tersebut berdasarkan perintah Rosululloh SAW. untuk mengikuti sunnah beliau dan sunnah-sunnah Khulafa’urrosyidin seperti yang diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Tirmidzi juga hadits-hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah “Rosululloh memerintahkan untuk mengikuti dua orang setelah wafatnya beliau yaitu Sayyidina Abu Bakar As-shiddiq dan Sayyidina Umar Bin Khottob”.
Adapun hadits yang diriwayatkan Siti A’isyah yang dijadikan dasar oleh sebagian kaum muslimin tentang jumlah sholat tarawih sebanyak delapan roka’at sebenarnya adalah hadits yang menerangkan sholat witir.
Sejak sa’at itu, Sholat yang kemudian disebut dengan Sholat Tarawih dilakukan dengan 20 roka’at secara berjama’ah, sesuai dengan keputusan Sayyidina Umar Bin Khottob.
Kata tarawih yang menjadi nama sholat tersebut berasal dari bahasa Arab تراويح yang merupakan bentuk jama’ dari lafadz ترويحة yang berarti istirahat, karena saat itu para shohabat beristirahat setiap setelah empat roka’at.
[buletin edisi Juni 2013]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar