Rabu, 16 Agustus 2017

Mbah Sholeh Darat, Sang Ghazali Kecil dari Semarang


Oleh Nur Ahmad
Martin van Bruinessen menyebutkan bahwa di kalangan para kiai muda sezamannya, Kiai Soleh Darat Semarang (1830-1903 M) terkenal dengan julukan Al-Ghazālī As-Ṣhagīr (Imam Al-Ghazzali Kecil), (Lihat Bruinessen, “Saleh Darat,” dalam Dictionnaire Biographique Des Savants et Grandes Figures Du Monde Musulman Périphérique, Du XIXe Siècle À Nos Jours, ed. Marc Gaborieau et al., vol. 2 (Paris: CNRS-EHESS 1998: 25-26.) Menurut penulis, yang telah meneliti karya-karyanya untuk studi skripsi dan tesis, hal ini adalah “wajar” baginya. Sebagaimana telah dilakukan Imam Al-Ghazali (w 505 H), Kiai Soleh menekankan aspek ketunggalan yang tak terpisahkan antara syariah dan tarekat di dalam menjalankan Islam.

Selain itu, Imam Al-Ghazali selalu menjadi rujukan utama dalam seluruh karya Pegon Kiai Soleh. Lalu, faktor-faktor apa yang melahirkan ide penyatuan antara dimensi syariah (ritual) dan tarekat (mistik)?

Kiai Soleh mengindikasikan bahwa ia menyadari debat yang terjadi antara kiai ahli syariah dan ahli tarekat di masanya. (Soleh As-Samarani, Sabīl Al-‘Abīd: 210)  Di sana terlihat jelas ia berusaha kuat mencegah orang-orang di zamannya yang secara berlebihan mencerca (condemn) para penganut tarekat. (Soleh As-Samarani, Minhājul Atqiyā’: 210). Meskipun begitu tidak ada catatan bahwa ia dibaiat (initiated) dalam salah satu tarekat. Bahkan walaupun jika secara lahirnya seorang guru tarekat itu bodoh hal-hal fikih, dalam hal mengajarkan praktik tarekat mereka mendapat legitimasi kuat karena telah menerima ajaran tersebut dari guru ke guru bersambung hingga Rasulullah SAW. Posisi ini berbeda dari koleganya di Mekkah, Kiai Nawawi Banten, yang digambarkan oleh salah satu disertasi dengan sikap netralnya terhadap organisasi tarekat. (Sri Mulyati, 1992: 38).

Faktor lain yang mendorong lahirnya sikap harmonisasi syariah-tarekat adalah usahanya untuk melindungi masyarakat awam dari kesesatan ajaran dari sebagian komunitas Jawa yang mengabaikan ajaran syariah dan mempelajari tarekat semata. Dalam konteks inilah kita membaca larangan Kiai Soleh terhadap masyarakat awam membaca suluk-suluk yang disusun oleh ahli tarekat-mistik Jawa, terutama yang mengajarkan untuk meninggalkan sembahyang wajib lima waktu. (Soleh As-Samarani, Majmūàt: 27). Ajaran ini juga dikhawatirkan Kiai Soleh mengantarkan seseorang memercayai bahwa jiwa mereka adalah Tuhan itu sendiri, salah satu pemahaman yang dinilai keliru dari waḥdatul wujūd. (Soleh As-Samarani, Majmūàt: 26).

Oleh sebab itu, beliau menilai penting sekali menjauhkan masyarakat awam dari mengkaji kitab-kitab waḥdatul wujūd, misalnya Tuḥfatul Mursālah and Al-Insānul Kamīl.  (Soleh As-Samarani, Majmūàt: 27). Tampaknya hal ini bukan karena isinya, karena ia tidak membicarakan konten, tapi dampaknya terhadap orang-orang awam. Dalam konteks ini ia berfatwa bahwa mencuri dan berzina jauh lebih baik daripada mengkaji yang diperuntukkan bagi para elit (khawwāṣ) (Soleh As-Samarani, Majmūàt: 27) . Jika para awam keliru dalam memahami kitab-kitab itu, maka mereka bisa tersesat jauh di mana mereka yakin menuju yang kebenaran. Kerusakan akal! Sedangkan jika mereka terjerumus ke perzinahan atau pencurian, kekeliruan itu terjadi adalah di ranah kerusakan moral.

Faktor paling penting dari lahirnya tendensi ini adalah sederhana. Hakikat Islam itu mencakup bagian kulit (exterior) dan bagian dalam (interior). Bagian terdalam dari yang terdalam ini adalah haqīqah. Seluruhnya tidak dapat dipisahkan. Bagi Kiai Soleh mereka diibaratkan seperti perahu, lautan, dan mutiara yang menjadi simbol bagi hubungan antara Islām, Īmān and Iḥsān.   (Soleh As-Samarani, Minhājul Atqiyā’: 43-45).

Konsep ini meniscayakan tingkatan makna dalam setiap ritual ibadah. Ambil sebagai contoh ajaran beliau tentang sembahyang. Selagi mendukung pentingnya aturan-aturan praktikal dalam shalat, Kiai Soleh menekankan agar orang yang shalat (mushalli) merefleksikan dirinya dalam setiap gerakan shalat. Soleh as-Samarani, Faṣālatan (Singapore: Matba’ Haji Muhammad Amin, 1897). Lebih lanjut beliau mengajarkan bahwa sangat penting seseorang sebelum shalat berwudhu untuk mensucikan “kotoran” badan dan batin. (Soleh As-Samarani, Laṭā’if al-Ṭahārah wa Asrār al-Ṣalāh dan Faṣālatan: 2).

Simpulannya adalah Kiai Soleh benar-benar sadar akan kondisi masyarakat awam di masa itu yang membutuhkan “ortodoksi” dalam melaksanakan ibadah. Ortodoksi ini bukan seperti yang dikesankan oleh sebagian peneliti muda bahwa ia dipengaruhi oleh Wahhabisme, tetapi ia dimotivasi oleh keterikatan erat dirinya dengan ajaran-ajaran Imam Al-Ghazali.

Ditambah lagi, ia juga didorong oleh kenyataan ajaran-ajaran yang menyimpang dari sebagian komunitas Jawa dalam memahami waḥdatul wujūd, yaitu dengan memutus tali rantai Islām, Īmān and Iḥsān. Kiai Soleh menekankan kembali bahwa ketiganya tidak terpisahkan satu sama lain.


*) Wakil Sekretaris PCINU Belanda. Kini ia tengah mengejar master di Vrije University Amsterdam dengan tesis Ajaran Tasawuf Kiai Soleh Darat.

www.nu.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar