Senin, 05 Mei 2014

QURBAN

Seperti biasa pada hari raya Idul Adha banyak orang menyembelih binatang qurban. Sebagai sebuah ibadah dalam pelaksanaan qurban terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, baik pada hewan yang disembelih sebagai qurban, tata cara pelaksanaannya dan orang yang melaksanakannya.
Hewan-hewan yang bisa dijadikan qurban adalah unta, sapi atau kerbau dan kambing. Meski demikian, tidak semua hewan-hewan tersebut bisa mencukupi untuk dijadikan qurban. Namun harus memenuhi kriteria tertentu dengan perincian:
a. unta : harus berumur lebih dari 5 tahun
b. sapi/kerbau : harus berumur lebih dari 2 tahun
c. kambing : - apabila berjenis domba harus berumur 1 tahun,
/berumur lebih dari 6 bulan asalkan gigi depannya sudah tanggal (powel).
- apabila berjenis kambing jawa (kacang) harus berumur 2 tahun lebih, atau 1 tahun lebih asalkan giginya sudah tanggal (powel)
Selain harus memenuhi persyaratan di atas, hewan qurban harus tidak ada cacat yang mengakibatkan kurangnya daging, semisal hewan yang terpotong seluruh/sebagian telinganya, ekornya, hewan yang sangat kurus, sakit parah, pincang yang sangat parah (pincang yang dapat memperlambat langkah sehingga selalu tertinggal dari yang lainnya).
Perlu diketahui bahwa hewan yang dijadikan qurban tidak harus jantan, akan tetapi betina pun juga bisa dijadikan qurban asalkan tidak dalam kondisi bunting.
Waktu penyembelihan qurban dimulai setelah sholat Idul Adha sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Wajib bagi orang yang berqurban menyedekahkan daging qurbannya dalam keadaan mentah. Dan bagi orang yang berqurban wajib (nadzar) tidak diperkenankan baginya beserta orang yang dinafkahinya untuk mengkonsumsi daging tersebut walaupun hanya sedikit. Sedangkan bagi orang yang berqurban sunnah baginya diperkenankan untuk mengambil sebagian daging qurban untuk dikonsumsi.
Daging, kulit, rambut dan bagian tubuh hewan qurban yang lain tidak boleh dijual baik qurban wajib maupun sunnah, demikian pula kulit hewan qurban yang diserahkan kepada jagal sebagai upah jasanya, karena hal ini tidak ada bedanya dengan menjual. Kecuali jika diserahkan sebagai sedekah.
[buletin edisi September 2013]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar