Sabtu, 03 Mei 2014

MAKMUM MASBUQ

Sholat berjamaah mempunyai banyak fadlilah atau keutamaan, untuk mendapatkannya ada banyak hal yang harus dipenuhi baik oleh imam atau makmum, namun pada prakteknya ada banyak hal-hal tersebut yang diabaikan yang mengakibatkan tidak mendapatkan fadlilah jamaah bahkan bisa membatalkan shalat. Sudah maklum dalam berjama’ah terdapat dua unsur yaitu, imam dan ma’mum. Kemudian makmum ada dua macam: makmum muafiq dan makmum masbuq.
Makmum muafiq adalah makmum yang bisa menyelesaikan bacaan fatihahnya sebelum imam ruku’, sedangkan makmum masbuq adalah makmum yang tidak bisa menyelesaikan bacaan fatihahnya sebelum imam ruku’ di rakaat pertama.
Dalam memahami tentang makmum masbuq terdapat banyak kesalahfahaman sehingga sangat penting sekali untuk mengetahui lebih detail terkait dengan makmum masbuq.
Hal yang terpenting bagi makmum masbuq agar terhitung rakaatnya adalah harus melakukan ruku’ bersama imam sebelum imam i’tidal walaupun hanya pada bagian akhir ruku’nya imam (setelah makmum takbirotul ikhram).
Juga perlu diperhatikan bagi makmum masbuq setelah takbiratul ikhram disunahkan untuk langsung langsung membaca fatihah dan meninggalkan bacaan iftitah maupun ta’awudz.
Dari penjelasan di atas bisa dipahami bahwa jika ada seorang makmum masbuq yang melakukan ruku’ disaat imam melakukan i’tidal maka apa yang dilakukannya tidak terhitung satu rakaat, begitu juga makmum yang melakukan takbiratul ikhram di saat imam sudah dalam posisi i’tidal. Bahkan dalam kasus ini makmum tidak boleh ruku’, tetapi langsung menyesuaikan gerakan / kondisi imam pada saat itu.
Seperti penjelasan di atas, bahwa makmum masbuq disunahkan untuk langsung membaca fatihah setelah takbiratul ikhram, tetapi jika makmum masbuq melakukan kesunahan semisal membaca iftitah dan ta’awudz kemudian imam ruku’ sementara dia belum menyelesaikan bacaan fatihahnya, maka dia wajib meneruskan fatihahnya sesuai kadar waktu yang digunakan untuk membaca iftitah dan ta’awudz yang telah dilakukannya. Apabila makmum masbuq telah menyelesaikan bacaan yang telah diwajibkan tadi di saat imam i’tidal maka dia tidak boleh ruku’, tetapi langsung mengikuti gerakan imam dan apa yang dilakukannya tidak terhitung satu rakaat. Namun jika imam sudah turun untuk melakukan sujud sedangkan makmum belum selesai membaca bacaan yang diwajibkan tadi, maka makmum wajib niat mufarroqoh (memisahkan diri dari jamaah dengan imam).
[buletin edisi Agustus 2013]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar