Kamis, 08 Mei 2014

MUHRIM / MAHRAM ?

Sering kita dengar banyak orang yang mengatakan muhrim atau bukan muhrim, sebagai ungkapan dari hubungan kekerabatan yang tidak boleh atau boleh untuk menjalin pernikahan antara satu dengan yang lain. Benarkah ungkapan seperti itu?
Untuk mengetahui benar atau tidaknya perlu dipahami bahwa kata muhrim merupakan bahasa serapan dari bahasa Arab yang asli artinya adalah orang yang melaksanakan ihram, baik haji maupun umroh. Sedangkan kerabat yang tidak boleh menjalin pernikahan antara satu dengan lainnya dalam bahasa Arab menggunakan kata mahram (orang yang haram dinikah).
Orang-orang yang haram dinikah ada 4 (empat) golongan :
1. Sebab hubungan nasab
2. Sebab hubungan persusuan
3. Sebab hubungan pernikahan
4. Sebab mengumpulkan 2 perempuan / lebih dalam 1 pernikahan
Orang-orang yang haram dinikah sebab hubungan nasab antara lain:
a. anak cucu (keturunan)
b. orang tua (ayah, ibu, kakek, nenek dan seterusnya)
c. saudara (sekandung, se-ayah / se-ibu)
d. keponakan (keturunan saudara)
e. saudara ayah / ibu (paman / bibi).
Perincian di atas juga berlaku pada orang-orang yang haram dinikah sebab hubungan persusuan. Sedangkan orang-orang yang haram dinikah sebab pernikahan antara lain:
a. mertua (ayah, ibu, kakek, nenek dan seterusnya dari suami/istri)
b. menantu (suami/istri dari anak cucu).
Dalam hal ini keharaman terjadi setelah anak cucu melakukan hubungan (jima’) dengan pasangannya.
Golongan keempat dari orang-orang yang haram dinikah adalah orang yang haram dinikahi karena akan mengakibatkan kumpulnya dua perempuan atau lebih yang masih ada hubungan nasab atau persusuan dalam satu ikatan pernikahan. Misalnya menikahi saudara istri, hal itu tidak boleh karena akan mengakibatkan kumpulnya istri dan saudara perempuannya dalam satu ikatan pernikahan (berpoligami dengan dua orang perempuan atau lebih yang masih mempunyai hubungan saudara), begitu juga menikahi bibi atau keponakan istri.
Secara umum orang-orang yang haram dinikah tersebut tidak menyebabkan batalnya wudhu ketika bersentuhan, kecuali orang-orang yang haram dinikah dengan sebab tidak boleh dikumpulkan dalam satu pernikahan (golongan keempat).
[buletin edisi Februari 2014]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar