Selasa, 05 Juli 2022

Dasar Hukum Islam


Oleh: Abdul Wahab Ahmad.

Hukum itu ditentukan oleh *Allah dan Rasulullah* saja. Keduanya disebut *Syari*. Tak ada pihak ketiga dalam hal ini.
Semua hal yang tidak secara eksplisit ditentukan oleh keduanya maka *diijtihadi*, dicari keputusan yang paling tepat yang paling cocok dengan ajaran keduanya. Cara berijtihadnya tak mudah, butuh seperangkat ilmu yang mutlak harus dikuasai 100%. Tapi saya tak akan menerangkan ini sekarang.

*Status hukum suatu perbuatan/kejadian itu ada 7 macam, yaitu:*

*1. Wajib*, yaitu suatu perbuatan yang harus dilakukan yang apabila ditinggalkan berdosa. Ciri-ciri perbuatan wajib adalah diperintah dengan tegas oleh Syari' dan diancam atau dikecam bila ditinggalkan. Contoh: Shalat lima waktu.

*2. Haram*, yaitu suatu perbuatan yang dilarang oleh syar'i yang apabila dilakukan maka berdosa. Ciri-ciri perbuatan haram adalah dilarang dengan tegas oleh Syari' dan diancam atau dikecam bila atau dikecam bila bila dilakukan. Contoh: Berzina

*3. Sunnah*, yaitu perbuatan yang dianjurkan oleh syari', namun tidak berdosa apabila ditinggalkan. Ciri sunnah adalah diperintahkan oleh syari' tetapi tak ada yang ditegur ketika melanggar atau bahkan Nabi sendiri pernah meninggalkannya. Contoh: Shalat Dhuha
*4. Makruh*, yaitu perbuatan yang dihimbau untuk dijauhi oleh syari' tapi tak berdosa apabila dilakukan. Ciri Makruh adalah adanya teguran ringan bagi yang melakukan atau ada larangan tetapi dibiarkan oleh Rasul bila dilakukan atau bahkan pernah dilakukan sendiri oleh Rasul. Kebanyakan perbuatan yang tak sesuai anjuran Nabi tapi tak ada sangsinya masuk dalam kategori ini. Begitu juga perbuatan yang tak ideal tetapi tak ada ancaman dosanya. Contoh: Minum dengan berdiri.

*5. Mubah*, yaitu perbuatan yang boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan. Sama sekali tak ada kaitannya dengan pahala dan dosa. Contoh: Makan eskrim.

*6. Sah*, yaitu status selesai dan beres terhadap suatu perbuatan. Apabila seseorang telah melakukan perbuatan sesuai prosedur, maka status perbuatan itu adalah sah.
*7. Batal*, yaitu status tidak selesai atau tidak beres. Apabila suatu perbuatan tidak sesuai prosedur, maka statusnya batal dan dianggap belum melakukan. Batal ini tak ada kaitannya dengan dosa. Contoh: Kentut ketika shalat.

Ada lagi satu status hukum di antara makruh dan mubah, yakni *khilaful awla*. Yaitu perbuatan yang tidak sesuai anjuran nabi tetapi tak ada teguran atau larangannya. Contohnya: Membaca surat pendek dalam shalat yang mana rakaat kedua lebih panjang dari pertama. Sunnahnya, rakaat pertama lebih panjang dari kedua. Namun kalau dibalik bukan berarti melanggar sunnah, makruh, apalagi haram, hanya tidak utama.

Semua perbuatan manusia tak luput dari ketujuh status hukum tersebut di atas. Baik perbuatan itu dilakukan sebelum masa risalah, saat masa Rasulullah hidup atau bahkan setelah Rasulullah wafat hingga kiamat nanti. Semuanya tercakup dalam ketujuh kategori itu. Misalnya:

1. Menyembah patung. Tindakan ini sudah ada sejak sebelum risalah Nabi, hukumnya haram.
2. Memberi suguhan pada tamu. Tindakan ini juga sudah ada sejak sebelum risalah, hukumnya sunnah.
3. Shalat Tahajud. Tindakan ini ada setelah risalah, di masa Nabi. Hukumnya sunnah bagi umat tapi wajib bagi Nabi.
4. Membukukan al-Qur’an. Tindakan ini adanya setelah nabi wafat. Hukumnya wajib meskipun Syari' tak pernah sekalipun menyatakan wajib. Status wajib ini didapat dari olah ijtihad.
5. Membaca al-Qur’an saat membuka suatu acara. Tindakan ini juga ada setelah nabi wafat di wilayah tertentu, semisal Indonesia. Hukumnya terbagi dua: menjadwalnya mubah sebab itu adat semata. Namun membaca al-Qur’annya sendiri sunnah sebab memang disunnahkan kapanpun.

Nah, sekarang bisa diketahui bahwa status hukum suatu perbuatan itu hanya 7 di atas (plus khilaful awla).

Bagaimana dengan bid'ah? Bid'ah dan sunnah (dalam arti tradisi Rasul) bukanlah status hukum. Keduanya adalah klasifikasi suatu tindakan apakah dikenal di masa Rasul ataukah tidak.
Bila tindakan itu dikenal di masa Rasul maka masuk dalam *kategori sunnah yang diperinci menjadi 3, yaitu:
- Sunnah fi'liyah (dilakukan Rasul),
- Sunnah qauliyah (diucapkan Rasul) dan
- Sunnah taqririyah (dilakukan oleh orang lain tapi didiamkan oleh Rasul).
Apabila tindakan tersebut sama sekali tidak dikenal di masa Rasulullah, maka namanya bid'ah. Kalau bid'ah dan sunnah hanya sebatas kategori, maka bagaimana status hukumnya? Baik bid'ah atau pun ketiga kategori sunnah ini status hukumnya tetap terbagi menjadi 7 kategori di atas, yakni: Wajib, Haram, Sunnah, Mubah, Makruh, Sah dan Batal. Hanya saja karena Nabi Muhammad tidak mungkin melakukan hal yang haram, mengucapkan hal yang haram atau mengakui perbuatan haram, maka status hukum haram dibuang dari daftar sunnah.

Contoh:
1. Membaca al-Fatihah saat shalat. Ini masuk kategori sunnah qauliyah, yaitu tradisi Nabi dalam bentuk verbal. Status hukumnya sendiri wajib.
2. Mengucap tasbih, tahmid dan takbir sebanyak 33 kali setelah shalat. Ini masuk sunnah qauliyah yang hukumnya sunnah.
3. Minum sambil berdiri. Nabi Muhammad sebenarnya melarang minum berdiri, tapi beliau juga pernah kedapatan melakukannya. Ini masuk kategori sunnah fi'liyah, yaitu perbuatan yang pernah dilakukan Nabi, tetapi status hukumnya makruh.
3. Mengadakan pembacaan sejarah nabi dan shalawat bersama para tetangga sebagai rasa syukur atas lahirnya baginda Nabi. Ini masuk kategori bid'ah namun status hukumnya sunnah sebab membaca sejarah nabi dan bershalawat atasnya memang hukumnya sunnah.
4. Mengarak tumpeng dengan bahan baku tertentu untuk kemudian dilemparkan ke dalam laut selatan. Perbuatan ini masuk kategori bid'ah yang status hukumnya haram.
5. Menjawab telepon sewaktu shalat. Perbuatan ini juga masuk kategori bid'ah sebab tak dikenal di masa nabi. Status hukumnya batal.

Perlu dicatat, ada sebagian ulama yang mengkategorikan bid'ah dan sunnah berdasarkan kecocokannya dengan kaidah syariat.
Bila cocok dengan kaidah syariat, maka disebut sunnah. Bila bertentangan dengan kaidah syariat maka disebut sebagai bid'ah. Mereka yang demikian tak mempedulikan apakah perbuatan itu dikenal di masa Nabi atau tidak. Dalam pengertian ini, sunnah berarti boleh sedangkan bid'ah berarti terlarang.

Semua hal di atas adalah status hukum suatu perbuatan atau tindakan manusia.

Adapun *status hukum barang maka ada 2 , yakni: *Halal dan haram*.
*Halal adalah* segala barang atau  yang diperbolehkan untuk dipakai.
*Haram adalah* segala barang yang dilarang dipakai.

Dalam hal *penggunaan barang untuk ibadah*, status barang juga dibagi menjadi *suci dan najis*. Suci adalah barang yang boleh digunakan ketika ibadah dan najis adalah barang yang tak boleh digunakan ketika ibadah.

*Ada juga ma'fu*, yakni barang najis tetapi karena sebab tertentu diperbolehkan dipakai ibadah atau digunakan.
Dalam prakteknya, status barang ini seringkali bergabung dengan status perbuatan. Misalnya:
1. Jeroan yang dimakan penderita kolesterol. Status barangnya sendiri halal sebab jeroan boleh dikonsumsi tetapi status perbuatan memakannya haram apabila menurut dokter hal tersebut dapat membahayakan tubuhnya.
2. Racun yang diminum dalam dosis tertentu atas pentunjuk dokter untuk kesehatan. Racun itu sendiri status barangnya haram akan tetapi tindakan meminumnya dalam kondisi demikian adalah mubah, sunnah atau bahkan wajib tergantung kondisinya.

Ada lagi status barang yang di antara halal dan haram. Namanya adalah *syubhat*.
Status ini terjadi apabila suatu barang punya sisi halal dan haram yang sulit dibedakan sebab potensi halal dan haramnya sama.

Namun, kadangkala halal dan haram sebagai status barang ini juga dipakai sebagai status perbuatan sehingga ada perbuatan halal dan perbuatan haram. Namun, ini hanya bila perbuatan itu disederhanakan dengan ditinjau dari sudut boleh dan tidak boleh saja. Sejatinya, status perbuatan itu tetap 7 status di atas.

Untuk menentukan suatu perbuatan atau barang berstatus apa, perlu pengetahuan yang luas tentang al-Qur’an beserta seluruh ulumul Qur’annya dan hadis beserta seluruh ulumul hadisnya serta ilmu ushul Fikih dan tahu pendapat ulama terkait hal itu atau yang serupa itu. Tanpa ini semua, maka ia tidak boleh menentukan status hukum sebab belum layak.

Kalau orang yang tidak memenuhi syarat ini memaksakan diri bicara tentang status hukum, maka hasilnya akan aneh dan bahkan lucu. Misalnya:

1. Shalat di atas keramik itu sesat sebab nabi tak pernah melakukannya. Ada orang asal surabaya yang berfatwa demikian sehingga salah satu ruang di rumahnya tetap beralaskan tanah untuk tempat ia shalat.
2. Membaca surat Yasin bersama tetangga lalu memberi mereka makan adalah perbuatan sesat sebab di masa Nabi dan sahabat tak ada praktek demikian. Padahal tak ada satupun larangan Nabi untuk membaca Yasin dan memberi makan tetangga apalagi ancaman dosa bagi pelakunya, yang ada malah keduanya merupakah hal terpuji atau sunnah. Masuknya hal demikian dalam kategori bid'ah tak otomatis jadi haram.
3. Membaca shalawat Taziyah (biasa dikenal sebagai shalawat nariyah) hukumnya haram sebab bukan itu shalawat yang diajarkan Nabi.

Banyak lagi contohnya. Orang seperti itu belum layak bicara status hukum sebab yang dia tahu hanya halal dan haram, sunnah dan bid'ah, itupun dalam arti yang sempit. Mereka jarang sekali menyinggung soal makruh, apalagi khilaful awla. Pokoknya tidak sama persis seperti hadis atau tidak ideal betul, maka langsung divonis haram atau bid'ah. Biasanya kalau mereka membaca pernyataan "makruh" dalam kitab ulama, maka mereka memaknainya sebagai "dibenci" yang dalam konotasi haram.

Mereka mengira memutuskan status hukum itu soal sederhana sehingga baru tahu terjemah "kullu bid'atin dlalalah" saja sudah merasa mujtahid yang benar sendiri di tengah orang-orang sesat. Padahal memahami hadis berbeda jauh dengan menerjemah hadis. Dia tak tahu betapa banyak hadis shahih yang tak boleh diamalkan sebab sudah mansukh; betapa banyak hadis bermakna umum yang tak boleh dimaknai secara umum lagi sebab sudah dikhususkan; betapa banyak hadis yang isinya memerintahkan sesuatu secara mutlak padahal sebenarnya yang diperintahkan itu hanya dalam kondisi tertentu. Dan betapa banyak teks hadis yang disalahpahami maksudnya.

Kalau anda kebetulan berguru pada orang yang sering berkata: "Nabi sudah mengatakan semua bid'ah sesat kok masih ada yang membagi?" atau "Hadis sahih sudah menyatakan begini kok masih ada yang mengatakan begitu?" padahal yang mengatakan itu adalah para ulama. Ini berarti anda berguru pada orang yang salah. Ilmunya masih bernilai seperti plastik yang di-chrome emas tapi disangka emas betulan.

Perbanyaklah membaca dan memahami ttg AL Quran & AL Hadits secara sempurna  bersama syareat ke Tujuh hukum tsb diatas
Secara Paripurna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar