Jumat, 09 September 2016

MASAIL BULETIN III



1. Sampai sejauh manakah batas terputusnya kabar seorang suami yang memperbolehkan istri untuk memfaskh (merusak akad nikah sepihak) pada zaman sekarang, dimana sudah banyak media masa dan alat elektronik yang memudahkan di dalam pengiriman dan penerimaan berita serta informasi ?
- Jawab : Batasnya, setelah tidak adanya kabar yang diperoleh dari tempat-tempat yang dimungkinkan menjadi persinggahan, dan bantuan media masa serta elektronik yang ada.
(Al-Jamal Juz IV hal. 507).

2. Jika seseorang mengadakan walimah, dan orang tersebut menerima “amplop” dari orang yang diundangnya, apakah “amplop” tersebut bisa mengurangi pahala orang yang mengadakan walimah?
- Jawab : “Amplop” tersebut tidak bisa mengurangi pahala, adapun karena kurangnya pahala itu karena penyelenggara walimah berniat duniawi ingin mendapatkan “amplop”.
(Ihya’ Ulumuddin Juz IV Hal.373 dan Az Zawajir Juz I Hal. 72)

3. Bolehkah memasuki tempat pemandian umum yang disana banyak sekali orang yang membuka aurat.
- Jawab : Boleh, bagi laki-laki sedangkan bagi perempuan dan waria (huntsa) hukumnya makruh. Tetapi harus melaksanakan kewajiban sebagai berikut;
a. tidak melihat sesuatu yang haram untuk dilihat.
b. tidak boleh membuka aurat di depan orang yang haram melihatnya.
c. melarang orang lain untuk membuka aurat.
d. inkar terhadap orang yang membuka aurat.
(Al-Jamal, Juz I hal. 167 | Al-Iqna’, Juz I hal. 61 | Fatawi Kubro, Juz I hal. 62).

4. Di kalangan masyarakat khususnya kawula muda, sering kita kenal istilah fans berat/idola, padahal mereka tahu bahwa idolanya adalah ahli maksiat bahkan kafir. Bagaimana hukumnya mempunyai idola/fans berat tsb?
- Jawab : Tidak Boleh, dan termasuk ridho dengan maksiat apabila yang diidolakan adalah kemaksiatannya. Dan boleh apabila yang diidolakan bukan maksiatnya.
(Rofiq, Juz II hal. 22 | Is’adur Rofiq, Juz II hal 50 | Hamisy Sab’atu Kutubin Mufidah hal 214)

5. Apakah Al-Quran yang ada di HP termasuk mushaf?
Jawab : Bukan, karena tidak termasuk dalam ta'rif mushaf
(Al Bajuri juz 1 hal:114)

6. Bagaimanakah hukum melakukan sujud yang sebagian rambutnya menutupi dahi?
Jawab : Sah, selama sebagian dahi masih ada yang menempel di tempat sujud (Al Bajuri juz 1 hal:153)

7. Dalam suatu kejadian ada penggalian kubur, ketika menggali kubur tidak jarang penggali kubur masih menemukan tulang belulang/kafan mayit lama yang masih tersisa, sehingga ketika mengembalikan tulang belulang tersebut menimbulkan kontroversi penempatanya, Bolehkah mengumpulkan mayit dalam satu kubur ?
Jawab : Boleh dengan cara di sendirikan.
(ta'bir :bujairomi alal manhaj.juz.1.hal.493

8. Seseorang beergian dengan tujuan sejauh dua marhalah, kemudian menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar dengan jama’ taqdim. Namun sebelum sampai tujuan, dia membatalkan niatnya dan kembali lagi ke rumah. Apakah dia berkewajiban mengulangi shalat Ashar pada waktunya, sementara ia masih menemukan waktu shalat Ashar?
Jawab : Tidak wajib mengulangi shalat yang sudah dijama’
(ta'bir : Mughni al-Muhtaj Juz 1 Hal. 524-525)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar