Kamis, 15 September 2016

JAMA’ DAN QOSHOR



Sholat Jama' & Qoshor merupakan kemurahan bagi orang-orang yang melakukan perjalanan jauh. Sholat-sholat yang bisa dijama' yaitu : Sholat Dhuhur dengan Sholat Ashar, Sholat Magrib dengan Sholat Isya'. Maka dapat di fahami bahwasannya tidak diperbolehkan menjama' Sholat Ashar dengan Sholat Magrib, Sholat Subuh dengan Sholat Fardlu yang lainnya. Sedangkan sholat-sholat yang bisa di Qoshor tertentu pada Sholat Dhuhur, Ashar dan Isya'.
Sebab-sebab diperbolehkan melakukan Jama' dan Qoshor :
1. Bepergian bukan merupakan maksiat. Semisal berpegian untuk melakukan Haji, Ziaroh makam para wali, mengunjungi saudara atau untuk berdagang.
Bepergian yang merupakan maksiat dapat disebabkan karena tujuan atau bepergian itu sendiri sudah maksiat, seperti bepergian untuk merampok atau seorang istri yang bepergian tanpa seizin suami walaupun dengan tujuan ibadah.
Perlu diketahui ada istilah bepergian yang bukan maksiat tapi tidak diperbolehkan menjama' atau meng-Qoshor sholat yaitu bepergian dengan tujuan hanya untuk tamasya atau liburan semata.
2. Jarak tempuh tempat tujuan mencapai 2 marhalah jika dijadikan ukuran kilometer + 120 KM namun pelaksanaan kemurahan Jama' dan Qoshor boleh dilaksanakan ketika sudah melewati batas desa, meskipun belum mencapai + 120 KM.
Syarat-syarat Qoshor :
1. Sholat yang di Qoshor adalah sholat ada' (Sholat yang dilakukan pada waktunya) atau Sholat Qodlo' yang terjadi dalam perjalanan.
2. Niat meng-Qoshor sholat bersama dengan takbirotul ihrom.
3. Tidak makmum pada orang yang sholatnya sempurna (bukan Qoshor) baik orang itu mukim atau musafir.
Syarat-syarat Jama' taqdim :
1. Niat Jama' taqdim dalam sholat yang pertama.
2. Memulai dengan sholat yang ada diwaktu pertama (melakukan sholat dhuhur sebelum sholat ashar dan sholat magrib sebelum sholat isya').
3. Muwalah (berkelanjutan) artinya segera melakukan sholat kedua setelah selesai sholat yang pertama, tidak menundanya dengan senggang waktu yang cukup untuk melakukan sholat 2 roka'at yang ringan (tidak terlalu banyak membaca dzikir2 yang disunnahkan dalam sholat) dengan tempo sedang.
Syarat-syarat Jama' ta'khir :
1. Niat mengakhirkan sholat diluar waktu pada waktunya sholat pertama.
2. Masih berstatus musafir sampai sempurnanya kedua sholat.
Dalam pelaksanaan Jama' dan Qoshor boleh dikerjakan terpisah atau digabungkan semisal melaksanakan Jama' tanpa qosor, qosor tanpa Jama' juga boleh melakukan Jama' sekaligus Qoshor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar