Jumat, 30 September 2016

LARANGAN BAGI ORANG YANG BERHADATS



Hadats adalah :
• suatu kondisi yang menempat pada anggota tubuh yang mencegah sahnya sholat
• suatu sebab yang menghilangkan kesucian.

Hadats ada dua

1. Hadats kecil
Yaitu keluarnya perkara dari salah satu dari qubul dan dubur bagi orang yang hidup dan jelas laki-laki perempuannya, tidur yang tidak duduk dengan menetapkan pantat, hilangnya kesadaran baik disebabkan oleh gila, epilepsy dll, bersentuhan kulit laki-laki perempuan yang bukan mahrom tanpa penghalang (ketika sudah sampai pada usia yang menimbulkan syahwat), menyentuh alat kelamin dan dubur seseorang dengan telapak tangan.

2. Hadats besar
Yaitu pertemuan dua alat kelamin laki-laki dan perempuan sekira hasyafah (kepala penis) terbenam secara sempurna, bersetubuh dengan dubur, bersetubuh dengan hewan, keluarnya sperma, mati (selain mati syahid), haidl, nifas, melahirkan.

Yang tidak boleh dilakukan bagi orang yang berhadats kecil;
1) sholat
2) thowaf
3) menyentuh dan atau membawa mushaf

Yang tidak boleh dilakukan bagi orang yang berhadats besar yang disebabkan oleh haidl dan nifas;
1) sholat begitu juga sujud tilawah dan sujud syukur
2) puasa
3) melafadhkan Al Qur'an
4) menyentuh atau membawa mushaf Al Qur'an
5) masuk/lewat di dalam masjid apabila hawatir mengotorinya
6) berdiam diri di dalam masjid sekadar melafalkan subhanalloh (qodru tuma'ninah), mondar mandir di dalam masjid walaupun tidak hawatir mengotori masjid
7) thowaf baik fardlu atau sunnah
8) bersetubuh (jima')
9) bercumbu pada anggota tubuh diantara pusar dan lutut

Yang tidak boleh dilakukan bagi orang yang berhadats besar yang disebabkan oleh junub (pertemuan dua alat kelamin laki-laki dan perempuan sekira hasyafah (kepala penis) terbenam secara sempurna, bersetubuh dengan dubur, bersetubuh dengan hewan, keluarnya sperma);
1) sholat
2) melafadhkan Al Quran
3) menyentuh atau membawa Al Quran
4) thowaf baik fardlu atau sunnah
berdiam diri di dalam masjid sekadar melafadhkan subhanalloh (qodru tuma'ninah), mondar mandir di dalam masjid walaupun tidak hawatir mengotori masjid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar