Rabu, 18 Agustus 2021

Sekilas tentang ziarah kubur

Lagi lagi masalah yang telah mapan dan terselesaikan oleh Mutaqoddimin dimentahkan oleh sebagian Orang yang mengklaim sebagai 'Pengikut sunnah'.
Yakni masalah Ziarah Qubur.
Sebenarnya hadits hadist yang menerangkan bahkan menganjurkan Ziarah kubur sangatlah banyak.
Tapi anehnya mereka yang menentang dengan enteng akan mengatakan Hadist tersebut tidak Shahih.
Mengapa tidak Shahih ?!..
Karena tidak sesuai pendapat mereka.. Hehehe..
Yang lebih lucu lagi, mereka menyebut orang orang yang senang berziarah dengan sebutan 'Quburiyyun'.
Saya tidak hendak berpolemik dengan dalil dalil tentang Ziarah, sebab dalil dalinya sudah jelas.
Sebaliknya saya ingin tahu alasan mendasar mereka yang melarang Ziarah kubur.
Mengapa disebut Quburiyyun ?!..
Mengapa dianggap penyembah kubur ?!!
Jika karena biasa ziarah kubur dinamakan quburiyyun, mengapa tidak mereka namakan masjidiyyun untuk mereka yang sering ke masjid atau ka'biyyun untuk mereka yang thawaf di baitullah ?!..
Jika orang yang berdoa menghadap kubur dinamakan penyembah kubur, harusnya orang yang berdoa menghadap makanan ( karena mau makan disunnahkan berdoa ) dinamakan Penyembah makanan ?!..
Memang ada hadist yang melarang Shalat menghadap kuburan, tapi contoh kasus untuk larangan tersebut jika arah kiblat dan arah kuburan berbeda, kemudian ada orang shalat menghadap kubur tidak menghadap kiblat.
Kalau kebetulan arahnya sama ( menghadap kiblat otomatis menghadap kuburan ) apa termasuk menyembah kubur ?!..
Jika iya, berarti orang yang shalat di indonesia ada yang menjadi penyembah tembo,penyembah tiang,penyembah mimbar dan lain lain karena kebetulan didepan tempat shalatnya ada tembok,tiang,mimbar dan lain lain.
Jika larangan itu dikaitkan pada perilaku peziarah yang tak jarang menyalahi aturan syari'at, tidak serta merta menetapkan larangan mutlak untuk ziarah, karena perilaku peziarah merupakan 'illat khorijiyyah bukan 'illat dzatiyyah.
Misalkan ada orang minum air putih kemudian mabuk, apakah menetapkan bahwa air putih haram secara mutlak ?!..
Atau jika ada orang pergi ke masjid, ternyata disana dia telanjang, apakah kemudian dilarang mutlak untuk datang ke masjid?!!..
Hebat jika ada kesimpulan demikian.. Hehe..
Monggo buka wacana kita..
Jangan Asal Beda..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar