Selasa, 07 Februari 2023

Benarkah Meniru Sistem Pemerintahan Nabi Muhammad Hukumnya Haram?


Jika yang dimaksud meniru adalah mengambil esensi atau nilai-nilai Islam dari sistem pemerintahan nabi seperti kejujuran, keadilan, kemaslahatan dan sebagainya maka hukumnya wajib karena nilai-nilai Islam itulah yang hendak nabi ajarkan kepada umatnya. Islam bersifat universal sehingga ajarannya mampu menjangkau berbagai bangsa.

Setiap umat Islam boleh bersepakat membuat sebuah negara dan tata pemerintahan sesuai kehendak mereka namun harus berpegang teguh pada nilai ajaran Islam. Tentang bagaimana bentuknya atau sistemnya,  hanyalah cover sebab yang utama adalah bagaimana nilai-nilai Islam bisa hidup dalam sebuah bangsa tersebut atau masyarakatnya bisa mengaktualisasikan ajaran Islam dengan baik.

Sama halnya dengan NKRI. NKRI adalah negara kesepakatan (jumhuriyah) yang didalamnya sudah melebur nilai-nilai Islami. Penduduknya mayoritas beragama Islam, umat Islam tidak terganggu ibadahnya dan sistem syariah berkembang. Kebebasan beribadah dijamin oleh undang-undang. Jadi tidak benar jika NKRI adalah negara kafir. Secara substansi, NKRI sudah sangat Islami, sudah sesuai dengan sistem pemerintahan kanjeng nabi.

Bukan hanya sesuai dengan syariah, bahkan sistem pemerintahan NKRI sesungguhnya mengadopsi dari sistem pemerintahan nabi Muhammad. Jika rasulullah pernah membuat nota kesepakatan bersama dengan pemeluk agama lain (Yahudi dan Nasrani) saat hendak mendirikan negara Madinah (dulu bernama Yatsrib) yang dikenal dengan "Piagam Madinah" maka pendiri bangsa kita membuat kesepakatan bersama untuk membuat sebuah negara kesepakatan dengan ideologi pemersatu yang disebut "Pancasila".

Misi rasulullah bukan untuk mengislamkan seluruh manusia tapi membawa rahmat dan perdamaian dimana nilai-nilai Islam bisa hidup ditengah-tengah berbagai macam bangsa. Rasulullah mendirikan negara Madinah dan founding father kita mendirikan NKRI bukan untuk mendirikan negara Islam (Darul Islam) tapi bercita-cita mendirikan Darussalam yaitu negeri yang damai, tenteram sehingga tercipta semangat toleransi. Jadi NKRI adalah konsep negara Ideal sesuai dengan ajaran Al-Qur'an dan ajaran kanjeng nabi.

Sistem pemerintahan nabi Muhammad yang seperti apa yang diharamkan?

Sebagaimana penjelasan ahli hukum dan tata negara yang juga menjabat sebagai Menkopolhukam, Prof. Mahfud MD bahwa yang diharamkan adalah dipegangnya tiga lembaga negara secara sekaligus yakni lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif oleh pemerintah. Jika rasulullah bisa memerankan secara sekaligus maka lumrah karena utusan Allah sehingga selalu dalam bimbingan wahyu. Sedangkan manusia selain rasulullah tidak ma'shum sehingga potensi untuk salah dan menyimpang. Dengan demikian, bukan hanya haram hukumnya tapi juga mustahil seorang manusia biasa dapat memerankan ketiga lembaga secara bersama-sama.

Dengan memahami ini, maka benarlah bahwa rasulullah adalah sosok pemimpin ideal yang patut dicontoh. Namun bukan berarti seluruh aktifitas rasulullah dapat ditiru. Rasulullah memang manusia tapi beliau bukan manusia biasa. Kita tak harus ngoyo membentuk sistem pemerintahan Islam zaman dahulu sebagaimana yang dipraktikkan rasulullah.

Ada dimensi kemanusiaan yang berbeda. Ada jarak dan perubahan zaman yang berbeda sehingga tidak mesti relevan. Dan yang perlu diketahui bahwa Al-Qur'an tidak pernah menentukan sistem baku pemerintahan apalagi khilafah. Rasulullah tidak pernah mewajibkan sistem tertentu untuk dipakai dalam sistem pemerintahan. Walau demikian, kita tak perlu khawatir karena NKRI sudah sesuai dengan syariah.

Jika rakyat Madinah punya ideologi pemersatu dengan "Piagam Madinah", maka kita bangsa Indonesia punya "Pancasila". Sama-sama ideologi pemersatu yang tidak satupun poinnya bertentangan dengan Ajaran Islam, bahkan menguatkan dan mengokohnya ajaran Islam yang benar. Yang terpenting adalah kemaslahatan sebagaimana adagium:

تصرف الامام على الراعية منوط بالمصلحة

"Kebijakan imam terhadap rakyat harus sesuai dengan kemaslahatan".

Salam NKRI!

Oleh Suryono Zakka, Aswaja Sumsel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar