Kamis, 24 April 2014

CUKUPKAH DENGAN FIDYAH …?

Romadhon adalah bulan yang penuh berkah dan ampunan. Dibulan tersebut wajib bagi umat islam melaksanakan ibadah puasa sesuai dengan ketentuan syari’at, tapi terkadang situasi dan kondisi menyebabkan seseorang meninggalkan puasa sehingga menimbulkan kewajiban-kewajiban baru sesuai dengan sebab yang dialami. Adakalanya seseorang berkewajiban qodho’ sekaligus membayar fidyah dan adakalanya hanya berkewajiban qodho’ saja atau membayar fidyah saja, namun dalam masyarakat banyak kesalahfahaman dalam memahami kewajiban -kewajiban yang harus dilakukan. Dibawah ini rincian sebab-sebab meninggalkan puasa serta kewajiban yang harus dilakukan :
A Orang yang berkewajiaban qodho’sekaligus membayar fidyah
1. Wanita hamil atau wanita menyusui yang jika berpuasa hawatir dapat membahayakan janin atau anak yang disusui.
2. Seseorang yang mengakhirkan qodho’ puasa sampai melewati romadhon berikutnya.
B Orang yang berkewajiban membayar fidyah saja ;
1 Orang sakit yang secara medis tidak ada harapan sembuh.
2 Orang yang sudah sangat tua yang tidak mampu untuk berpuasa.
Orang-orang yang meninggalkan puasa selain yang disebutkan di atas, maka hanya berkewajiban qodho’ saja dan tidak boleh diganti dengan fidyah.

TATA CARA MEMBAYAR FIDYAH
Setelah kita ketahui ada yang wajib membayar fidyah karena meninggalkan puasa, maka sangat penting sekali mengetahui tentang fidyah. Sebagaimana zakat fitrah, fidyah juga mempunyai kadar yang telah ditentukan, yaitu : 1 mut (kurang lebih 7 ons) sebagai pengganti setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah yang besarnya satu mud diberikan kepada satu orang faqir atau miskin, sehingga dalm pembayaran fidyah setiap satu orang faqir atau miskin harus menerima satu mud tidak boleh kurang tidak boleh lebih, jadi jika ada orang berkewajiban membayar dua mud maka harus diberikan kepada dua orang.
[buletin edisi April 2013]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar